Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

Pinjaman ini dapat diakses masyarakat menggunakan aplikasi atau lewat laman perusahaan. Kemudahan pengajuan pinjaman ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk memastikan lembaga keuangan yang akan digunakan terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Pasalnya tidak sedikit layanan keuangan terutama fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

Layanan telepon 157 OJK

OJK telah menyediakan layanan pengaduan konsumen pada contact center konsumen jasa keuangan pada nomor telepon 157 OJK.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp di nomor 081157157157 dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

Kompas.com menjajal layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 OJK untuk mengetahui apakah beberapa nama pinjaman online legal dan tidak legal.

Saat layanan telepon tersambung, akan muncul pilihan layanan menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Untuk menggunakan layanan bahasa Inggris, penelepon perlu untuk menekan tombol nomor 2.

Sementara untuk layanan bahasa Indonesia, penelepon cukup menunggu customer service kurang lebih 5 detik.

Ada pemeriksaan identitas penelepon

Sebelum penelepon dapat mengajukan pertanyaan mengenai legalitas sebuah layanan pinjaman online (pinjol), terlebih dahulu akan dilakukan pendataan identitas.

Penelepon wajib menyebutkan nama lengkap, domisili, dan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan panggilan.

Setelah itu, penelepon akan ditanya menganai informasi apa yang ingin ditanyakan lewat layanan konsumen OJK.

Kompas.com kemudian mencoba menanyakan nama pinjol ilegal dan legal masing-masing satu nama.


Tata cara penyebutan nama pinjol

Dalam penyebutan nama pinjol, customer service akan memastikan pengejaannya menggunakan alfabet eja radio telepon atau kerap juga disebut alfabet fonetik NATO. Selain itu, detail seperti huruf kecil dan spasi dalam nama pinjol juga diperhatian.

Tak hanya itu, selain nama aplikasinya, penelepon juga perlu memperhatikan nama perusahaan yang menyediakan layanan pinjol yang ingin ditanyakan.

Hal ini lantaran, dalam modus operandinya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjol yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Biasanya, pinjol ilegal akan mengecoh masyarakat dengan variasi huruf besar atau spasi. Namun, tak jarang pinjol juga menggunakan nama aplikasi yang serupa tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda.

"Untuk beberapa aplikasi dikhawatirkan namanya sama. Namun terkadang, statusnya ada yang ilegal," jelas petugas customer service OJK melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022).

Ada waktu tunggu 30 detik untuk pengecekkan

Setelah memastikan nama pinjol yang disebutkan sesuai, penelepon harus menunggu kurang lebih selama 30 detik untuk memberi waktu customer service melakukan pengecekan.

Kemudian, customer service akan memberitahukan mengenai status legalitas perusahaan pinjol di bawah OJK. Customer service juga akan memberikan keterangan lengkap mengenai layanan keuangan apa saja yang diawasi OJK.

"Jika dari PT yang tadi saya sebutkan, aman. Sudah berizin OJK," imbuh dia.

Saat Kompas.com bertanya mengenai salah satu nama pinjol yang ilegal, langkah yang diperlukan kurang lebih sama. Penelepon perlu untuk menyebutkan nama pinjol dengan teliti sampai ke penggunakan huruf kapital dan spasi.

Bagaimana jika yang dilaporkan ternyata pinjol ilegal?

Bedanya, saat menunggu customer service melakukan pengecekan, kali ini terdengar lagu hymne OJK ciptaan Addie MS pada sambungan telepon.

"Untuk nama tersebut dalam kegiatan bisnisnya bukan merupakan perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengaturan, pengawasan dan penindakannya," jelas dia.

"Kami informasikan untuk lebih teliti mengenai perizinan dari sebuah perusahaan. Untuk saat ini tidak semua perusahaan dengan bisnis peminjaman dana terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku terdaftar padahal belum terdaftar," imbuh dia.

Selanjutnya customer service akan memberikan saran penelepon untuk dapat melakukan pengecekan pada laman OJK.

Ia juga menyarankan, apabila perusahaan pinjol dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum, maka dapat dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui surel waspadainvestasi@ojk.co.id atau bisa melaporkan ke pihak kepolisian apda surel info@cyber.polri.go.id.


Catatan saat melakukan panggilan telepon 157 OJK

Itulah pengalaman menanyakan status legalitas pinjol melalui layanan telepon 157 OJK. Namun demikian, sedikit menjadi perhatian adalah mengenai volume telepon dari customer service yang relatif kecil dan kurang jelas.

Sedikit catatan, layanan konsumen 157 OJK melalui telepon ini tidak dipungut biaya.

Layanan 157 OJK dapat diakses pada hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai 17.00. Layanan ini tidak dapat digunakan saat hari libur.

Sebagai informasi, SWI terus aktif memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 perusahaan.

OJK sendiri telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/130000426/pengalaman-menjajal-layanan-telepon-157-ojk-untuk-cek-pinjol-ilegal

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke