Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Serikat Pekerja Tolak Revisi UU PPP dan Layangkan "Judicial Review"

ASPEK Indonesia menilai, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut membuktikan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, hal tersebut karena pemerintah memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law.

Adapun, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya, akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Dia menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh pemerintah dan DPR karena pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Revisi UU PPP adalah cara pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat.

Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu.


Dengan demikian, Mirah mengungkapkan, Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Namun, pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya Undang Undang Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR," tegas Mirah.

Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja, Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja.

"Undang Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan" tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/27/162357226/asosiasi-serikat-pekerja-tolak-revisi-uu-ppp-dan-layangkan-judicial-review

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke