Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Buka Pendaftaran Pendampingan Merek untuk Pelaku UKM, Ini Syaratnya

Kesempatan ini pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha UKM yang ingin mengembangkan bisnisnya ke negara luar.

Rebranding merupakan salah satu strategi meningkatkan daya saing dengan membangun citra produk ke arah lebih baik. Sehingga, kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia di pasardomestik dan internasional kian meningkat.

Syarat pendaftaran

Bagi pelaku UKM yang ingin didampingi untuk membangun merek, mengutip dari instagram resmi @djpn.kemendag, Senin (11/7/2022), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

-Perusahaan telah beroperasi minimal 2 tahun

-Memiliki kelengkapan legalitas (NIB/NPWP)

-Telah memiliki hak merek

-Telah melakukan ekspor dan/atau memiliki pengetahuan ekspor.

Cara Mendaftar

Bagi pelaku usaha yang telah terkurasi, nantinya akan mendapatkan strategi dan taktik pengembangan usaha, serta kesempatan mendapatkan pendampingan branding dari profesional.

Apabila pelaku usaha UKM berminat, bisa segera mendaftar melalui tautan https://bit.ly/Rebranding_Kemendag2022, sebelum 20 Juli 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/07/11/150000926/kemendag-buka-pendaftaran-pendampingan-merek-untuk-pelaku-ukm-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke