Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Dua Koperasi LKM di Pekalongan

Dua Koperasi LKM tersebut adalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur. 

Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/KO.0303/2022.

Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, kantor dari Koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

"Pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Ia menambahkan, koperasi juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Ihsanuddin menegaskan, penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur beralamat di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Sementara, Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur beralamat di Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/15/140000226/ojk-cabut-izin-dua-koperasi-lkm-di-pekalongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke