Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Online dan Offline

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta mandiri wajib membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Untuk itu, peserta mandiri perlu mengetahui cara cek tagihan BPJS Kesehatan.

Memang ada kalanya peserta kategori mandiri mungkin bisa saja lupa sehingga telat membayar dan menunggak tagih, itulah pentingnya selalu cek tagihan BPJS Kesehatan.

Jika sampai lupa, peserta bisa terkena denda plus tunggakan tagihan. Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya supaya bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit

Sebenarnya, selain cek tagihan BPJS Kesehatan rutin, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur pembayaran autodebet atau debit otomatis dari rekening aktif nasabah untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan.

Fitur autodebet ini bertujuan agar peserta tidak menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan. Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah.

Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

1. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via JKN Mobile

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN bisa dilakukan setelah Anda mengunduh aplikasi JKN Mobile

Berikut tahapan cara cek tagihan BPJS Kesehatan dengan JKN Mobile:

  • Download aplikasi JKN Mobile di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Daftar atau login menggunakan NIK atau nomor BPJS Anda
  • Klik “Menu Lainnya”
  • Pilih “Info Iuran”
  • Nantinya akan muncul rincian tagihan iuran BPJS Anda bagi peserta mandiri.

Sementara, bagi peserta PPU info mengenai tagihan iuran BPJS Kesehatan tidak akan muncul di menu tersebut sebab biasanya iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Selain cek tagihan BPJS Kesehatan, melalui aplikasi ini pula, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan.

2. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan kedua bisa dilakukan dengan SMS dengan mengirimkan format :

TAGIHAN NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh : TAGIHAN 0001435979209
Kirim ke : 087775500400

Untuk menegetahui format penulisan pesan pada layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan, cukup dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777-5500 400.

BPJS Kesehatan tidak bertanggungjawab atas informasi yang keluar selain dari Nomor SMS Gateway BPJS Kesehatan - 087775500400. Mohon berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang

3. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via Chika

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan ketiga yakni melalui Chika. Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan BPJS Kesehatan yang membantu peserta mendapatkan informasi dengan cepat.

Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/. Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

4. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via telepon

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menelepon Care Center 165. Caranya, peserta hanya perlu menghubungi nomor 165 untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Nantinya, operator akan menginformasikan jumlah tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta.

5. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi LinkAja

Saat ini, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui LinkAja yang merupakan aplikasi besutan BUMN. Dilansir dari laman resmi LinkAja!, berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi ini:

  • Buka aplikasi LinkAja! yang sudah diunduh di Google Play Store atau App Store.
  • Daftarkan diri dengan mengisi data diri sesuai petunjuk aplikasi LinkAja!.
  • Jika sudah berhasil terdaftar, di halaman utama pilih menu lainnya.
  • Klik menu "Beli/Bayar Tagihan", lalu pilih "Asuransi".
  • Pilih BPJS Kesehatan Kemudian masukkan ID Pelanggan LinkAja! dan nomor peserta BPJS Kesehatan.

Jika nomor yang dimasukkan sudah benar, maka peserta bisa melihat data nama, nomor BPJS Kesehatan, biaya admin, jumlah tagihan, dan jumlah keseluruhan total pembayaran.

6. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via BSI Mobile

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui m-banking seperti BSI Mobile. Nasabah BSI bisa melakukan cek tagihan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi BSI Mobile.
  • Pilih menu "Bayar".
  • Pilih menu "Kesehatan".
  • Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan.
  • Masukkan jumlah bulan pembayaran.
  • Masukkan PIN transaksi BSI Mobile.
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

7. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via BNI Mobile

BNI Mobile juga menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan. Sehingga Anda juga bisa cek tagihan BPJS Kesehatan di aplikasi tersebut.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan via BNI Mobile:

  • Buka aplikasi BNI Mobile
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Pilih menu "BPJS Kesehatan"
  • Ketikan nomor virtual yang biasa Anda gunakan saat pembayaran dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan
  • Pilih bulan
  • pilih "Lanjut"

8. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via Indomaret dan Alfamart

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan terakhir bisa melalui gerai Alfamart dan Indomaret. Anda hanya perlu datang ke kasir, lalu tunjukan nomor BPJS Kesehatan.

Kasir akan memberitahukan tagihan BPJS Kesehatan yang perlu dibayar. Anda juga bisa langsung membayar tagihan tersebut di kasir.

Itulah beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan. Kini, alternatif cek tagihan BPJS Kesehatan semakin banyak sehingga makin memudahkan peserta.

https://money.kompas.com/read/2022/07/24/105035426/8-cara-cek-tagihan-bpjs-kesehatan-online-dan-offline

Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke