Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dihapus? Ini Kata Kemendag

"Memang Menteri berangan-angan untuk mencabut DMO, tetapi ada komitmen dari pelaku usaha. Ini ditunggu oleh Mendag, memastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," kata Oke dalam diskusi virtual, Senin (25/07/2022).

"Jadi kapan adalah setelah kepastian dari pelaku industri minyak goreng memastikan arahan presiden sediakan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kalau itu sudah terwujud, tidak ada lagi DMO," sambung Oke.

Sementara itu, pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penghapusan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan ini harus dihapuskan lantaran keran DMO bergantung kepada masuknya distribusi lokal.

"Saya sepakat DMO dihapus dan ini akan direncanakan Pak Mendag. DMO itu tergantung pada lokal. Masuknya ke distribusi lokal, jadi kalau dia distribusi lokal 1 dia bisa ekspor 7, nah mencari 1 ini bukan hal mudah," kata dia.

Apalagi, lanjut Sahat, tidak semua produsen CPO adalah eksportir CPO dan banyak juga produsen CPO yang hanya memenuhi kebutuhan domestik.

"Karena itu kami setuju, hilangkan DMO. Ini menyangkut ratusan pemain dan ribet. Juga bukan baru ini melakukan DMO. Intinya 2, kita sedang peak production sehingga perlu percepat ekspor," jelas Sahat.

Rencana penghapusan kebijakan penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ini pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Dia mengaku bahwa dirinya sedang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan tersebut kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya untuk mempercepat ekspor CPO.

"Karena tangki-tangki belum kosong, saya akan pertimbangkan, saya akan ketemu temen-temen, kalau pengusaha komit penuhi DMO itu, mungkin pertimbangkan DMO nggak perlu lagi, lagi kita pertimbangkan, biar ekspor dipercepat," ujarnya usai meninjau pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara DPO adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022, yakni  Rp 9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

https://money.kompas.com/read/2022/07/26/081000526/kapan-kebijakan-dmo-dan-dpo-sawit-dihapus-ini-kata-kemendag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke