Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Modus Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, dalam kasus penggelapan premi nasabah Wanaartha Life MA (Manfred Armin Pietruschka) memerintahkan 2 orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK (Terry Khesuma) dan bagian operasional YM (Yosef Meni) untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis.

Polis tersebut merupakan polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020.

"Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW (Wanaartha Life) melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).

Nurul mejelaskan, MA (Manfred Armin Pietruschka) selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi.

Dengan begitu, ia dapat mengendalikan PT AJAW (Wanaarta Life) dari dalam dan memanfaatkan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam kasus ini ditemukan adanya transaksi terhadap beberapa saham secara internal yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Hal tersebut mengakibatkan Wanaartha Life menderita kerugian, di antaranya yaitu saham kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.

Lebih lanjut, Nurul bilang, keuntungan yang dinikmati pemegang sahan kurang lebih sebanyak Rp 850 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah dengan fakta-fakta yang sedang ditelusuri.

"Deviden yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dan kawan-kawan," terang Nurul.

Tercatat, pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW (Wanaartha Life) adalah sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000.

Namun demikian, fakta yang tertuang pada laporan keuangan hanya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018.

Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW (Wanaartha Life) kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 miliar.

Tak hanya itu, MA (Manfred Armin Pietruschka), EL (Evelina Larasati Fadil) dan RF (Rezananta Fadil Pietruschka) ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

Selanjutnya, Nurul menyebut, MA (Manfred Armin Pietruschka) menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.

Dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan MA (Manfred Armin Pietruschka) dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW (Wanaartha Life) menderita kerugian senilai Rp 196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA (Manfred Armin Pietruschka) maupun PT FCC.

Adapun, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengajukan cekal serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaanya penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol) dan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut," tutup Nurul.

https://money.kompas.com/read/2022/08/09/120800126/ini-modus-penggelapan-premi-wanaartha-life

Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke