Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Sjamsul Nursalim

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik Sjamsul Nursalim pada hari ini Rabu (10/8/2022). Sjamsul merupakan obligor BLBI pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji.

Aset yang disita adalah properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, yang terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut diambil alih dan telah diperhitungkan sebagai pengurangan utang Sjamsul kepada negara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset ini juga telah menjadi kekayaan negara yang tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.

"Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang tersebut dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang atau aparat setempat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, penagihan dan penanganan aset obligor BLBI merupakan bagian dari tugas Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Menurut Rionald, atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia," pungkas dia.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim pada 14 Juni 2022 sebesar Rp 367,72 miliar untuk penyelesaian utangnya ke pemerintah atas BLBI yang dikucurkan ke eks PT Bank Dewa Rutji.

Pembayaran itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Sjamsul Nursalim membayar sebesar Rp 150 miliar pada 18 November 2021 kepada Satgas BLBI. Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021.

Sjamsul Nursalim menjadi salah satu dari 7 obligor prioritas Satgas BLBI yang tercantum dalam Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Pada dokumen itu Sjamsul merupakan obligor BLBI eks Bank Dewa Rutji dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

Kemudian pada tahun yang sama, Sjamsul Nursalim datang menghadiri "undangan" dari pemerintah untuk membahas utang tersebut pada 22 September 2021. Namun, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya.

https://money.kompas.com/read/2022/08/10/114500526/satgas-blbi-sita-aset-tanah-dan-bangunan-milik-sjamsul-nursalim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke