Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 via Online

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru atau uang kertas emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Total ada sebanyak 7 uang baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77.

Uang baru emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Uang baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Meski begitu, uang kertas emisi 2022 tersebut masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema uang baru emisi 2022 yakni kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana Uang TE 2016.

Cara mendapatkan uang baru via online

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengungkapkan untuk mendapatkan uang baru emisi 2022 cukup mudah dilakukan. Yakni dengan melakukan penukaran di kas keliling yang tersedia di sejumlah kota di Indonesia.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," jelas Erwin dikutip dari siaran pers BI, Kamis (18/8/2022).

Pemesanan penukaran uang baru melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Menurut Erwin, aplikasi penukaran uang baru tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran uang baru emisi 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sebagai informasi, PINTAR adalah aplikasi layanan yang disediakan BI untuk masyarakat yang ingin melakukan pemesanan penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat, hingga memasan uang khusus seperti uang baru peringatan kemerdekaan.

Aplikasi PINTAR ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dalam melakukan layanan uang di BI, seperti tukar uang baru.

Jumlah uang rupiah yang bisa didapatkan masyarakat melalui kas keliling ditetapkan sesuai aturan BI. Ada juga batas kuota layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.

PINTAR juga bukan aplikasi yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store ataupun sejenisnya, karena hanya bisa diakses melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id/.

Yang perlu diketahui, meskipun pemesanannya dilakukan secara online, untuk pemesanan uang baru atau uang kertas emisi 2022, masyarakat tetap harus menukarkan secara langsung di lokasi yang sudah dipilih. 

Berikut tahapan mendapatkan uang baru emisi 2022 di laman PINTAR:

  • Bukan laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi sesuai domisili
  • Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"
  • Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kasi keliling yang terdekat, pilih salah satunya dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau
  • Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan.
  • Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
  • Lalu klik "Lanjutkan"
  • Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling. Anda bisa mencetaknya atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI. Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Saat datang ke kas keliling, jangan lupa membawa uang lama sesuai dengan jumlah nominal uang baru yang akan ditukarkan. Tidak ada biaya dalam penukaran uang kertas emisi 2022 alias gratis. 

Penampakan uang kertas emisi 2022

1. Uang baru nominal Rp 100.000

2. Uang baru nominal Rp 50.000

3. Uang baru nominal Rp 20.000

4. Uang baru nominal Rp 10.000

5. Uang baru nominal Rp 5.000

6. Uang baru nominal Rp 2.000

7. Uang baru nominal Rp 1.000

Itulah informasi cara mendapatkan uang baru atau uang kertas emisi 2022. Tertarik menukarkan di kas keliling BI

https://money.kompas.com/read/2022/08/18/142955726/cara-penukaran-uang-baru-emisi-2022-via-online

Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke