Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Rumah dan Tempat Usaha Gratis untuk Warga DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

Dilansir dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pembebasan PBB ini berlaku untuk warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar.

"Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar," tulis akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (21/8/2022).

Tak hanya itu, bagi warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di atas Rp 2 miliar pun akan mendapatkan pembebasan PBB sebagian, yaitu berupa diskon pajak sebesar 10 persen.

Namun diskon pajak 10 persen ini hanya berlaku bagi rumah yang berukuran bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Pasalnya, ukuran rumah ini merupakan ukuran minimal rumah untuk dapat hidup layak.

"Bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar, tetap diberikan faktor pengurang," lanjut akun Instagram @dkijakarta.

Diskon PBB untuk pelaku usaha ini diberikan agar sektor bisnis dapat tetap melanjutkan pemulihannya sehingga menumbuhkan perekonomian daerah.

"Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol dibebaskan sebesar 15 persen," demikian keterangan di akun tersebut.

Mumpung ada program pembebasan PBB, yuk segera bayar PBB-mu secara daring. Kini formulir SPPT PBB-P2 Tahun 2022 bisa didapatkan di website pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Masyarakat DKI Jakarta juga dapat mendapatkan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah melalui JakPenda lewat aplikasi JAKI.

https://money.kompas.com/read/2022/08/21/150000026/pajak-rumah-dan-tempat-usaha-gratis-untuk-warga-dki-jakarta-ini-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke