Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Buka Kuota Sertifikat Halal Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Kategorinya

Program ini direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25.000 Sehati yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).

Untuk mendukung program ini, kata Aqil, pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas," pungkasnya.

Syarat UMK ikut program sertifikasi halal gratis

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Cara akses aplikasi SIHALAL

Mulai hari ini pula, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitas Sehati Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha.

2. Update data pelaku usaha.

3. Permohonan sertifikasi halal.


Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) yakni:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikn dengan pernyataan pelaku usaha.

4. Memilik NIB.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik higiene sanitasi untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohohan sertifikasi halal.

9. Produk yang dihasilkan berupa barang, bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, kedai/rumah/warung makan.

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Kepmenag Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

11. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

13. Jenis produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan. Kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal.

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, dan kombinasi beberapa metode pengawetan.

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

https://money.kompas.com/read/2022/08/24/150206826/kemenag-buka-kuota-sertifikat-halal-gratis-bagi-umk-ini-syarat-dan-kategorinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke