Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saran Pengamat: Harga BBM Subsidi untuk Angkutan Umum Tak Perlu Naik

Karenanya, ia menyarankan pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi untuk angkutan umum yang sudah berbadan hukum.

Langkah ini kata Djoko, perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.

"Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang. Sekarang ini, negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Djoko juga mengatakan, pemerintah dapat mengecualikan kenaikan harga BBM subsidi bagi angkutan barang yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load).

Sementara itu, angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional.

"Bukan seperti sekarang, pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) di 11 kota, justru anggaran yang diajukan sekitar Rp 1,3 triliun akan dipangkas hanya Rp 500 miliar tahun anggaran 2023 oleh Komisi di DPR RI," ujarnya.

Di samping itu, Djoko mengatakan, pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator.

Sementara itu, pemerintah juga dapat memberikan subsidi kepada angkutan barang untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

"Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang," tuturnya.

Lebih lanjut, Djoko menyarankan agar pemberian subsidi tidak diarahkan untuk angkutan berbasis daring karena hanya akan menguntungkan perusahaan aplikator.

"Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi.

Per Minggu, 4 September 2022, harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter, sedangkan harga Solar naik menjadi Rp 6.800 dari Rp 5.150 per liter. Sementara harga Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

https://money.kompas.com/read/2022/09/05/121100726/saran-pengamat--harga-bbm-subsidi-untuk-angkutan-umum-tak-perlu-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke