Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 masih dibuka hingga 10 September 2022. Warga DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan, bisa mendaftar DTKS secara online maupun offline.

Secara online, cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. 

Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring, bisa mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS).

Salah satu bantuan yang bisa didapatkan melalui DTKS adalah Bansos BLT BBM Kemensos 2022 yang besarannya mendapatkan Rp 600.000 per masing-masing penerima.

Penyaluran Bansos BLT BBM Kemensos 2022 ini disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan data DTKS dilakukan setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Syarat daftar DTKS 2022

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:

  1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Adapun kriteria masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar DTKS Jakarta adalah sebagai berikut:

Cara daftar DTKS Jakarta Tahap 3

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran DTKS Jakarta bisa dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

Tahap pendaftaran DTKS

Selanjutnya, tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian informasi seputar syarat dan cara pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 secara online. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS Jakarta, bisa dilihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/, akun Instagram @disdikdki atau menghubungi nomor telepon yang tertera di unggahan Instagram Disdik DKI Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2022/09/06/204935726/masih-dibuka-ini-syarat-dan-cara-daftar-dtks-tahap-3-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke