Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina: Tak Perlu Isi BBM dengan Nominal Ganjil, Semua Alat Ukur di SPBU Sudah Diuji

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina mengatakan semua alat ukur di SPBU Pertamina telah diperiksa dan diuji sesuai ketentuan dinas metrologi.

Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dibayarkan dengan banyaknya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan.

Corporate Secretary Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, BBM yang tersalurkan ke dalam kendaraan sesuai dengan tampilan pada layar.

"Alat ukur tersebut sudah ditera sesuai ketentuan oleh dinas metrologi. Jadi BBM yang disalurkan sesuai dengan angka yang tertera di monitor," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir soal ketepatan kuantitas dan kualitas dari BBM Pertamina.

Sebelumnya, viral cuitan tentang tips mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Twit yang ditulis oleh akun @mihrabku pada Sabtu (3/9/2022) lalu, mengimbau pengguna kendaraan untuk mengisi BBM dengan nominal rupiah ganjil dan bukan genap.

Bahkan pengunggah dalam tulisannya, mengeklaim mendapatkan tips tersebut langsung dari pihak SPBU Pertamina.

"Ada tips dari orang SPBU Pertamina. Kalau beli bensin nilai rupiahnya harus ganjil. Contohnya Rp 155.500 atau Rp 77.000. Jangan Rp 100.000. Settingan SPBU Pertamina itu merupakan angka genap," tulis pengunggah tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Pengunggah juga mengklaim bahwa cara ini telah dipakai di hampir semua SPBU.

Menanggapi hal tersebut, Irto membantah informasi yang menyebut membeli BBM di SPBU Pertamina harus dengan nominal rupiah ganjil agar tidak dicurangi.

"Tidak benar itu," tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/10/105000426/pertamina--tak-perlu-isi-bbm-dengan-nominal-ganjil-semua-alat-ukur-di-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke