Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman RI Minta Kemendag Segera Cabut DMO CPO

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan DMO CPO ini bukan menjadi obat dalam hal menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.

"Cabut DMO, itu jelas itu. Kalau sekarang kan Ombudsman meminta itu. Jadi mereka harus melaksanakan. Jadi Kemendag harus segera mencabut DMO," ujarnya usai melakukan penyerahan LAPH Penyediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng di Jakarta Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut Yeka memaparkan, untuk mencegah kelangkaan minyak goreng terjadi lagi saat DMO sawit dicabut, bisa dilakukan dengan menjaga kestabilan harga minyak goreng.

Dia pun menyarankan agar pemerintah melaksanakan distribusi minyak goreng melalui BUMN.

"Kan ini produk tidak elastis. Jadi kalau harga minyak goreng turun, enggak akan bikin cuci tangan pakai minyak goreng kan tiba-tiba? Jadi tidak elastis, tetap saja kebutuhannya segitu," kata Yeka.

Oleh sebab itu Yeka meminta agar Kemendag bisa melaksanakan pencabutan DMO CPO yang juga masuk pada tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Kemendag dengan tenggat waktu paling lama 60 hari.

"Kalau bisa minggu depan. Lebih cepat lebih baik," imbuh Yeka.

Yeka melanjutkan, jika melebihi tenggat waktu yang diberikan Ombudsman, maka akan dijatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan Kemendag.

"(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara utk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/204000726/ombudsman-ri-minta-kemendag-segera-cabut-dmo-cpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke