Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Minta Pengelola Percepat Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian meminta PT. Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) selaku pengelola jalan tol bersama PT. Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

"Untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Hedy dalam konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hedy meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin guna menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol terhadap pengoperasian dan lalu lintas sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Termasuk bekerja sama secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut, tujuannya untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial-ekonomi masyarakat yang membahayakan pengguna jalan tol," ujarnya.

Lebih lanjut, Hedy mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.

"Meningkatkan pengawasan ini penting karena sekarang situasi cukup tidak baik untuk jalan tol banyak pembakaran dari petani habis panen dan kita akan memasuki musim hujan," ucap dia.


Makan korban jiwa

Sebelumnya diberitakan, Pejagan-Pemalang Toll Road (PPTR) selaku pengelola tol tersebut melaporkan, satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu.

Kepala Cabang PPTR Ian Dwinanto menambahkan, kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks yang melintas dari arah barat atau Jakarta menuju Semarang.

Kejadian diduga lantaran asap pembahakaran lahan persawahan yang berdekatan dengan jalan tol membuat pandangan sejumlah pengendara terganggu.

Sehingga, jarak pandang berkurang dan terpaksa mengerem mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.

Sementara kendaran lainnya yang mencoba menghindar justru menabrak pembatas jalan.

"Jarak pandang 200 meter akibat asap pembakaran lahan oleh warga samping tol," kata Ian saat dikonfirmasi Minggu (19/9/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/09/19/193000726/kementerian-pupr-minta-pengelola-percepat-ganti-rugi-korban-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke