Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AJB Bumiputera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan ke OJK Pekan Ini

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, RPKP Bumiputera telah melalui proses pengesahanan melalaui sidang luar biasa (SLB) BPA.

"Betul (diserahkan minggu ini), segera disampaikan ke OJK, sudah deadline," kata dia kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Ia menambahkan, selama ini RPKP AJB Bumiputera telah dibahas dan didiskusikan oleh direksi secara rutin ke OJK.

Sementara itu, finalisasi RPKP membutuhkan pengesahan BPA melalui SLB yang telah dilaksanakan pekan lalu. Dari sana, RPKP baru dapat diserahkan kepada OJK.

"Ini merupakan prosedur dan sesuai dengan arahan OJK," imbuh dia.

Dalam SLB yang diadakan minggu lalu, BPA Bumiputera memutuskan untuk menyetujui penyempurnaan dokumen rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang akan disampaikan oleh direksi kepada OJK.

Bagus menyampaikan, persetujuan dokumen RPKP yang menjadi keputusan BPA memang menjadi tolok ukur dan komitmen perusahaan dalam upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini.

"RPKP AJB Bumiputera dibagi dalam fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam SLB tersebut BPA AJB Bumiputera menetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera.

Irvandi Gustari akan menjabat sebagai direktur utama AJB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak 23 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2027.

Selain itu, SLB memiliki keputusan untuk memberhentikan L.I Sampulawa sebagai direktur bisnis, sesuai dengan surat OJK Nomor: S-3214/NB.111/2022 yang terbit pada 23 Agustus 2022.

Adapun, posisi direktur bisnis rencananya akan dijabat oleh Irvandi Gustari sementara waktu.

https://money.kompas.com/read/2022/09/20/070900226/ajb-bumiputera-serahkan-rencana-penyehatan-keuangan-ke-ojk-pekan-ini

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke