Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BSU Tahap III Cair, Ini Cara Daftar Akun dan Cara Cek Status via kemnaker.go.id

Putri bilang, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini, akan disalurkan kembali kepada 1,3 juta lebih pekerja yang telah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"BSU 2022 tahap III cair hari ini tanggal 26 September 2022, untuk 1.357.722 orang pekerja penerima BSU," kata dia dihubungi Kompas.com, Senin.

Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap II yang tidak lolos verifikasi data mencapai 420.447 pekerja. Sedangkan yang tidak lolos menerima subsidi gaji pada tahap tersebut 420.447 orang.

"BSU tahap II yang tidak lolos verifkasi karena sudah menerima bantuan sosial lain dan juga verifikasi status pekerjaan (bukan ASN, TNI, Polri) adalah sebanyak 420.447 orang. Yang tidak lolos tahap II akibat nomor rekening tidak aktif, terblokir, tutup atau tidak valid sebanyak 362.83," lanjut Putri.

Perlu diketahui bagi para pekerja, untuk bisa mendapatkan BSU harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syaratnya berupa:

1. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

2. Syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.


Cara Daftar Akun Penerima BSU via kemnaker.go.id

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU, sebelumnya harus mendaftarkan akun terlebih dahulu di kemnaker.go.id.

Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif. Kemudian dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login Pada halaman login, Anda dapat klik tombol “Daftar Sekarang”

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

- Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker

- Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang” Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, kode ini digunakan sebagai verifikasi akun

- Pendaftaran atau registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Cek Status Penerima BSU via kemnaker.go.id

Setelah memiliki akun, langkah-langkah pengecekan status pencairan BSU 2022 sebagai berikut:

- Akses laman https://kemnaker.go.id

- Login dengan akun yang telah didaftarkan

- Anda dapat melengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya

- Anda akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.

Jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:

"Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya".

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penyaluran BSU 2022 dengan memantau rekening secara berkala.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/122638126/bsu-tahap-iii-cair-ini-cara-daftar-akun-dan-cara-cek-status-via-kemnakergoid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke