Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Pungli di Samsat, Cek Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Hal itu ia sampaikan dalam akun Twitter-nya. Cuitan tersebut viral karena dia mengaku dimintai pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas cek fisik kendaraan sebesar Rp 30.000.

"Perpanjang STNK 5 tahunan. Jam 8 pagi sampe samsat di polda metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. Jam 8.13, berkas diterima. lanjut lantai 4," tulis Soleh dalam akun Twitter-nya, dikutip Rabu (28/9/2022).

Dalam utas tersebut, ia menceritakan Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono kemudian menemui dia dan meminta maaf atas ulah oknum yang meminta Rp 30.000 untuk cek fisik.

"Pak Mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!," kata Soleh.

Setelah kejadian tersebut, Soleh bilang di area cek fisik terpasang banner yang menyatakan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.

"Semoga itikad baik pak mulyono buat membersihkan pungli dari samsat bisa terus terlaksana," imbuh dia.

Utas di akun Twitter @solehsolihun ini mendapatkan 1.269 balasan, 4.276 retweet, dan disukai sebanyak 17.600 kali.

Biaya memperpanjang STNK

Lalu sebenarnya berapakah biaya untuk memperpanjang STNK di Samsat? Berikut ini adalah biaya, syarat, dan Prosedur untuk mengurus STNK 5 Tahunan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • Ganti pelat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Itulah tadi biaya, syarat, dan prosedur untuk memperpanjang STNK lima tahunan.

https://money.kompas.com/read/2022/09/28/153331526/waspada-pungli-di-samsat-cek-biaya-perpanjangan-stnk-5-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke