Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya

KOMPAS.com - Balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar-daerah.

Jika sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK.
Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.

Namun demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah. Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.

Lalu sebagai acuan saja, berapa biaya balik nama motor di Tanah Air?

Biaya balik nama motor

Biaya balik nama motor tentunya lebih murah jika dilakukan sendiri ketimbang melalui perantara atau biro jasa. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah.

Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit.

Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Komponen biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta.

Biaya balik nama motor di Jakarta

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.

Syarat dan prosedur balik nama

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Bukti cek fisik kendaraan

Tahapan balik nama motor

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

Balik nama BPKB

Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.

Syarat Balik Nama Motor BPKB

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. Fotokopi STNK baru
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi kuitansi pembelian motor

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB. Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat dan serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas
  2. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda
  3. Setelah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat loket Antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran
  4. Nanti, petugas bakal memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
  5. Datang lagi ke Samsat pada hari yang telah ditentukan dan ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP
  6. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru Anda.

Lama waktu balik nama

Saat proses balik nama, baik itu STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Pertama, saat Anda balik nama STNK di Samsat akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Nah, proses ini biasanya memakan waktu 2-7 hari.

Hal serupa juga terjadi saat Anda melakukan proses balik nama BPKB. BPKB baru atas nama Anda tidak akan terbit di hari yang sama saat mengurusnya. Anda diminta datang kembali ke Samsat paling cepat 3-7 hari kemudian dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Itulah informasi lengkap seputar biaya balik nama motor atau harga balik nama motor plus syarat dan prosedurnya langkah demi langkah. Dengan mengetahui berapa biaya balik nama motor, Anda tertarik membeli motor bekas?

https://money.kompas.com/read/2022/10/07/130706226/info-biaya-balik-nama-motor-syarat-dan-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke