Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun di Akhir 2022, Siap-siap Turun Kelas Jadi BPR

Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, jika bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Pasalnya, OJK tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk perbankan.

"Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi itu  tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu.

Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.

"Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, monggo," ucapnya.

Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau melakukan self likuidasi.

Namun, jika bank masih tidak mau memilih juga, OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.

"Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di internal OJK apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu," tegasnya.

Sebagai informasi, OJK mengatur kewajiban modal inti minimum untuk bank senilai Rp 3 triliun di pengujung 2022 guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022.

Apabila tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Dengan demikian, bila terjadi masalah risiko ataupun solvabilitas, sang induk harus siap membantunya.

Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan, berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/10/18/063600726/bank-tak-penuhi-modal-inti-rp-3-triliun-di-akhir-2022-siap-siap-turun-kelas

Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke