Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Perlu Susun Peta Jalan Struktur Tarif Cukai Tembakau

Menurut penulis Policy Paper & Expert Visi Integritas Danang Widoyoko, angka proyeksi prevalensi itu akan meleset jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen pada 2024.

Ia menilai diperlukan intervensi dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk memastikan upaya pengendalian tembakau memadai, khususnya terkait penyederhanaan struktur tarif cukai.

"Untuk memastikan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau tetap berlanjut dan berkesinambungan maka pemerintah perlu menyusun kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years policy) atau menyusun kembali peta jalan (roadmap) tentang struktur tarif cukai tembakau," ucapnya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Danang menambahkan, kenaikan cukai rokok yang dilakukan setiap tahunnya dinilai belum efektif untuk pengendalian konsumsi rokok. Dengan struktur tarif yang saat ini masih rumit dan rentang tarif CHT antargolongan yang lebar, harga rokok pun menjadi bervariasi.

Produk rokok yang lebih murah selalu tersedia di pasaran. Akibatnya, pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, semakin sulit dilakukan.

Sementara itu Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengatakan, kebijakan cukai rokok selalu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berlandaskan pada 4 pilar utama untuk menjamin kebijakan yang seimbang.

"Yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan cukai adalah aspek pengendalian konsumsi, rokok ilegal, penerimaan negara, dan kesejahteraan pekerja/petani tembakau," ujar Febri.

Febri mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai sudah masuk dalam Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan akan menjadi salah satu hal yang selalu dipertimbangkan Kementerian Keuangan dalam merumuskan kebijakan cukai untuk mendukung prevalensi perokok dewasa maupun perokok anak.

https://money.kompas.com/read/2022/10/25/173327726/pemerintah-dinilai-perlu-susun-peta-jalan-struktur-tarif-cukai-tembakau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke