Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Motor Online via e-Samsat Jabar dengan Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Barat, bisa bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar. 

Dilansir dari laman bapenda.jabarprov.go.id, e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (bayar pajak motor online) kapan saja.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar? 

Mekanisme pembayaran atau cara bayar pajak motor online lewat layanan e-Samsat Jabar cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Namun demikian, pemilik kendaraan harus mendapatkan 'kode bayar' terlebih dahulu. Kode bayar ini bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara atau website Bapenda Jabar. 

Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum bayar pajak motor online via e-Samsat Jabar. Berikut syarat dan ketentuannya: 

Cara bayar pajak motor via e-Samsat Jabar

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, Anda harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Berikut caranya: 

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  • Pada menu Sambara pilih "Info PKB"
  • Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  • Lalu klik "Proses"

Anda juga bisa mendapatkan Kode Bayar melalui website Bapenda. Berikut langkah-langkahnya:

Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda (bayar pajak motor online).

Adapun langkah-langkah cara bayar pajak motor online pada mesin ATM adalah sebagai berikut:

Selain di ATM, pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) via e-Samsat Jabar juga dapat dilakukan melalui m-banking, teller maupun gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Kemudian, pembayaran pajak tahunan SAMBARA juga dikembangkan melalui market place seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaspro atau PPOB (Payment Point On Line Banking) di beberapa BUMDeS yang telah bekerja sama dengan Bapenda.

Penting diingat, penukaran struk bukti pembayaran dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. 

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar dengan mudah. Selamat mencoba!

https://money.kompas.com/read/2022/10/27/221920026/cara-bayar-pajak-motor-online-via-e-samsat-jabar-dengan-mudah

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke