Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Tenaga Kerja Industri Naik, Kemenperin Fasilitasi 33.136 Sertifikasi Kompetensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Arus Gunawan mengatakan, hingga saat ini, telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015.

Sertifikasi ini dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha saat ini serta dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.

"Pada tahun 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri," katanya dikutip melalui siaran pers Kemenperin, Senin (31/10/2022).

Merujuk data Badan Pusat Statistik atau BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta orang.

"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682.000 pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024," sebut Arus.

Sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.

Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

"Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi," kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana.

Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satu upayanya melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan oleh BPSDMI Kemenperin.

"Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi," ujar Wisnu.

https://money.kompas.com/read/2022/10/31/214000126/jumlah-tenaga-kerja-industri-naik-kemenperin-fasilitasi-33.136-sertifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke