Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Teten Bakal Pangkas Proses Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM Jadi 3 Hari

Ia berniat untuk segera memangkas proses pengurusan sertifikat halal tersebut menjadi lebih efisien.

Hal tersebut dikatakan dalam acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Teten bilang, ada 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal.

Apabila proses per sertifikat halal diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk mengurus semuanya.

"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," ucap dia dalam siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Ia menambahkan, BPJPH sendiri telah menerbitkan sertifikat halal untuk 725.063 produk dari 405.180 UMKM sejak 2019 sampai dengan 2022.

Meskipun demikian, populasi pelaku UMKM masih ada sebesar 64,19 juta. Oleh sebab itu, perlu adanya sinergi berbagai pihak untuk mendorong kemepilikan sertifikat halal oleh UMKM.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, tahun ini BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI.

"Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/03/182125826/menteri-teten-bakal-pangkas-proses-pengurusan-sertifikasi-halal-umkm-jadi-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke