Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian Pertahanan Buka 2.321 Formasi PPPK Nakes, Ini Persyaratannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto membuka pendaftaran dan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK Kemenhan termaktub di dalam Surat Pengumuman Kemenhan RI Nomor PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari pengumuman tersebut, dibutuhkan 2.321 formasi calon PPPK Nakes di Kemenhan.

"Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (7/11/2022).

Nantinya PPPK Nakes yang dibutuhkan akan ditempatkan di lingkungan Kemenhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Adapun rincian kebutuhan PPPK Nakes di Kemenhan meliputi:

Penempatan PPPK di Kemenhan

1. Ahli Pertama-Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker/S1 Farmasi+APT

2. Terampil- Asisten Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan D-III Farmasi

3. Terampil-Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Fisioterapi

4. Terampil-Bidan

  • Kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan

5. Terampil-Nutrisionis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Gizi

6. Terampil-Okupasi Terapis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Okupasi Terapis

7. Terampil-Perawat

  • Kualifikasi D-III Keperawatan

8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan/D-III Teknologis Laboratorium Medis

9. Terampil-Radiografer

  • Kualifikasi pendidikan D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-IIII Teknik Radiologi/D-III Teknik Rontgen

10. Terampil-Sanitarian

  • Kualifikasi pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan/D-III Sanitasi

11. Terampil-Teknisi Elektromedis

  • D-III Teknik Elektromedik/D-III Teknologi Elektromedis

Sementara untuk penempatan TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Mabes TNI dari segi formasi dan kebutuhan bisa dilihat dari pengumuman tersebut. Sementara soal persyaratannya juga diatur di dalam Surat Pengumuman Kemenhan.

https://money.kompas.com/read/2022/11/07/164000026/kementerian-pertahanan-buka-2.321-formasi-pppk-nakes-ini-persyaratannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke