Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini | Elon Musk Pecat Lebih dari 90 Persen Karyawan Twitter di India

1. Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucapnya.

Selengkapnya baca di sini

2. BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 12 November 2022, Ini Link Daftarnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka sejumlah lowongan pekerjaan. Pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan dibuka hingga 12 November 2022.

Dikutip dari situs web resmi Rekrutmen BPJS Kesehatan, Selasa (8/11/2022), lowongan kerja BPJS Kesehatan ini terbuka untuk lulusan S1 dan S2 fresh graduate maupun yang berpengalaman. Batasan usia bagi pelamar dengan kategori fresh graduate maksimal 25 tahun untuk lulusan S1 dan 28 tahun untuk lulusan S2.

Sedangkan bagi yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, batasan usia maksimalnya adalah 27 untuk lulusan S1, dan 30 tahun untuk lulusan S2.

Selengkapnya baca di sini

3. Airlangga Ungkap Penyebab Terjadinya PHK Massal Industri Tekstil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, gejolak perekonomian global telah menyebabkan pelemahan pada sisi permintaan, yang kemudin berimbas pada penurunan kinerja ekspor Indonesia.

Penurunan tersebut pada akhirnya menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah industri, terutama pada industri tekstil.

"Pelemahan permintaan global ini tentu akan menahan laju ekspor Indonesia ke depan, dan kondisi ini juga mulai berdampak pada beberapa industri, khususnya terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Adapun pelemahan permintaan tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kinerja ekspor September 2022 sebesar 24,80 miliar dollar AS atau turun 10,99 persen dibanding ekspor Agustus 2022.

Selengkapnya baca di sini

4. Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada para pengusaha agar pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam situasi sulit. Peringatan Kemenaker mendorong alternatif pencegahan PHK diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Namun sebelum membuat keputusan tersebut, pemberi kerja harus melakukan berbagai upaya mencegah PHK terlebih dahulu. Salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebut Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Alternatif lainnya, lanjut Menaker yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

5. Elon Musk Pecat Lebih dari 90 Persen Karyawan Twitter di India

Twitter Inc memecat lebih dari 90 persen stafnya di India pada akhir pekan lalu. Perusahaan yang baru saja dibeli oleh bos Tesla, Elon Musk itu memiliki kebijakan baru dengan memangkas pekerja teknik di India.

Dikutip dari Bloomberg, Twitter di India mempekerjakan lebih dari 200 karyawan. Dengan PHK yang dilakukan pekan lalu, para pekerja yang tersisa sekitar 12 orang. Banyak pihak menilai, pangsa pasar sosial media tumbuh pesat, salah satunya di India.

Perusahaan teknologi lain, seperti Meta Platforms Inc., dan Google Alphabet Inc menganggap India sebagai mesin pertumbuhan utama yang mengandalkan potensi pengguna internet global. Di sisi lain, saat ini perusahaan sosial media menghadapi aturan konten yang semakin ketat.

Seorang sumber mengatakan, 70 persen karyawan yang menerima PHK adalah pekerja yang bersinggungan dengan teknik dan produksi. Sisanya, PHK juga menyasar beberapa posisi, seperti tim pemasaran, kebijakan publik, dan komunikasi.

Secara global, perusahaan yang berbasis di San Francisco, California, telah mengurangi jumlah karyawannya sekitar setengah atau sekitar 3.700 pekerja. Saat ini Twitter di India tengah menghadapi kebijakan konten yang semakin ketat di bawah pemerintahan Narendra Modi.

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2022/11/09/051000526/-populer-money-upah-minimum-2023-lebih-tinggi-dibanding-tahun-ini-elon-musk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke