Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tugu Insurance Kantongi Laba Rp 262,21 Miliar di Kuartal III-2022

Angka tersebut tumbuh 15 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 228,79 miliar.

Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Hidayat mengatakan, perusahaan menunjukkan kinerja positif dari produksi premi, pendapatan underwriting, pendapatan investasi, dan pendapatan usaha lainnya.

"Per September 2022 Tugu Insurance mencatatkan perolehan produksi premi bruto konsolidasian Rp 4,73 triliun, naik 10 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp 4,28 triliun," kata dia dalam siaran pers, Kamis (10/11/2022).

Hal tersebut diikuti oleh pendapatan underwriting sebesar Rp 1,68 triliun.

Angka tersebut naik 9 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 1,54 triliun.

Lebih rinci Tatang menjelaskan, pada periode ini bisnis asuransi kebakaran masih memberikan kontribusi produksi premi terbesar yaitu Rp 1,76 triliun.

Pendapatan tersebut naik 25 persen secata tahunan bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 1,41 triliun.

Dari sisi investasi, Tugu Insurance berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp 254,02 miliar.

Pendapatan ini naik dibandingkan periode tahun lalu Rp 233,12 Miliar.

"Serta didukung dengan perolehan pendapatan usaha lainnya Rp 278,61 miliar turut naik dibanding periode tahun lalu Rp 219,77 miliar," imbuh dia.

"Oleh karena itu, kami optimistis kinerja positif ini dapat berlanjut hingga penutupan tahun 2022," sambung dia.


Di sisi lain, aset Tugu Insurance tercatat sebesar Rp 20,85 triliun.

Besarnya aset ini mengalami pertumbuhan bila dibandingkan dengan periode 31 Desember 2021 sebesar Rp 20,19 triliun.

Hal tersebut diikuti dengan jumlah ekuitas perseroan yang turut naik menjadi Rp 9,06 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,79 triliun.

Adapun, Tugu Insurance saat ini memiliki rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 408,44 persen.

Angka ini berada di atas ketentuan minimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebesar 120 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/11/10/193626026/tugu-insurance-kantongi-laba-rp-26221-miliar-di-kuartal-iii-2022

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke