Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Kitas untuk WNA, Catat Syarat dan Biayanya

Kitas juga kerap dibutuhkan bagi WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, informasi seputar cara membuat Kitas untuk suami WNA juga kerap dicari.

Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat pembuatan Kitas dan biaya izin tinggal di Indonesia juga perlu diperhatikan. Biaya pembuatan Kitas perlu disiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.imigrasi.go.id pada Sabtu (19/11/2022).

Seputar Vitas, Itas dan Kitas

Kitas merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Cara membuat Kitas untuk WNA yang tercepat bisa dilakukan dengan lebih dulu memperoleh Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Lebih lanjut, pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi Vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

“Vitas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang Vitas harus mengurus Kitas-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad.

Ketentuan tersebut juga perlu diperhatikan terkait dengan cara membuat Kitas untuk suami WNA, sebagai bagian dari syarat pembuatan Kitas.

Sejalan dengan itu, selain biaya pembuatan Kitas, siapkan juga biaya pembuatan Vitas yang merupakan bagian dari biaya izin tinggal di Indonesia.

Secara umum, Visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja. Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan Itas di Kantor Imigrasi.

Orang asing pemegang Visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh Itas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Misalnya orang asing yang ingin alih status dari Visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus punya penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang, seperti suami atau istri, ayah atau ibu WNI bagi yang berusia di bawah 18 tahun,” jelas Achmad.

Syarat pembuatan Kitas

Adapun persyaratan pengurusan Kitas adalah sebagai berikut:

Prosedur dan biaya pembuatan Kitas

Cara membuat Kitas untuk WNA berbeda dengan Visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Pengurusan Kitas harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. Hal tersebut juga berlaku untuk cara membuat Kitas untuk suami WNA.

“Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar Kantor Imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya,” tambah Achmad.

Sementara itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur biaya izin tinggal di Indonesia yang dijadikan lantasan hukum.

Aturan tersebut di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

Biaya pembuatan Kitas per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, tergantung pada jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.

Berikut daftar biaya mengurus Kitas selengkapnya:

  • Itas saat kedatangan: Rp 750.000
  • Itas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan: Rp 1.000.000
  • Itas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun: Rp 1.500.000
  • Itas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun: Rp 2.000.000
  • Itas khusus masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5.000.000
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di Perairan Indonesia: Rp 300.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000

Itulah sejumlah ulasan mengenai cara membuat Kitas untuk WNA, lengkap dengan syarat pembuatan Kitas hingga biaya izin tinggal di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/19/090451526/cara-membuat-kitas-untuk-wna-catat-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke