Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala Bappenas Optimis Kenaikan Upah Minimum Akan Dorong Daya Beli Masyarakat

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi terkait upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen. Menurutnya, untuk penetapan upah minimum mesti melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran rumah tangga.

"Pertama, basis perhitungannya itu yang senantiasa harus diikutkan dengan indeks inflasi, indeks pertumbuhan ekonomi, indeks kebutuhan pengeluaran keluarga. Dengan seperti itu, hitungannya dengan sendirinya ada kebutuhan untuk kenaikan," katanya ditemui di Bali, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, kenaikan upah minimum pasti mendorong daya beli masyarakat. Apalagi sekarang ini, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.

Selain itu, kenaikan upah minimum juga meningkatkan permintaan suatu barang. Otomatis produksi perusahaan akan bertambah.

"Tetapi sebenarnya, kenaikan upah itu juga dengan sendirinya akan mendorong daya beli. Kalau dia mendorong daya beli, dengan sendirinya mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan diharapkan produksinya akan naik," ujar Suharso.

"Kalau produksinya naik, maka kenaikan upah itu menjadi salah satu bagian dari siklus tadi. Jadi tidak bisa dilihat secara sendiri, secara individual. Tetapi harus dilihat secara menyeluruh. Nanti kalau dia lihat seperti ini, tiap tahun mesti naik," sambungnya.

Menteri dari Politisi PPP ini bilang, basis upah minimum itu penting untuk menghitung produktivitas pekerja dan juga tingkat daya beli.

"Kalau kombinasi itu kita peroleh, dengan sendirinya kita akan menggerakkan daya beli yang efektif, menggerakkan masyarakat bukan hanya mampu membayar kebutuhan tapi juga bisa menabung," ucapnya.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

https://money.kompas.com/read/2022/11/21/184000226/kepala-bappenas-optimis-kenaikan-upah-minimum-akan-dorong-daya-beli-masyarakat

Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke