Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Sebut Penetapan Tarif Ojol Akan Dialihkan ke Gubernur

Hendro mengatakan, Pasal 11 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan diatur bahwa perhitungan biaya jasa atas dan biaya jasa bawah ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.

"Kewenangan menteri ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi V, Selasa (29/11/2022).

Hendro mengatakan pihaknya juga merevisi Pasal 13 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019. Ia menyebut dalam aturan baru akan diatur bahwa direktur jenderal melakukan sosialisasi pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.

"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," ujarnya.

Kendati demikian dalam rapat kerja tersebut, Hendro tidak menjelaskan lebih detail terkait jadwal pemberlakuan revisi PM Nomor 12 Tahun 2019.

Sebelumnya, tarif ojek online naik pada 10 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub mengatakan penetapan tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/11/29/213200326/kemenhub-sebut-penetapan-tarif-ojol-akan-dialihkan-ke-gubernur

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke