Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panja Komisi XI DPR Akan Bentuk Timus dan Timsin RUU P2SK

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law sektor keuangan.

Ketua Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI Dolfie Dolfie O.F.P mengatakan, pembentukan Timus dan Timsin RUU P2SK ini akan dilakukan saat rapat pada Jumat (2/12/2022) sehingga Panja lebih mudah mengkaji ulang rumusan RUU P2SK.

Dengan pembentukan Timus dan Timsin ini maka Panja Komisi XI DPR RI dapat langsung membahas hasil perumusan dari Timus dan Timsin pada Senin (5/12/2022).

"Timus Timsin mulai besok bekerja, tim teknis Senin kita akan membahas pending-pending yang hasil dari perumusan Timus Timsin," ujarnya saat rapat panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan, porsi Timus dan Timsin RUU P2SK ini jumlahnya setengah dari anggota Panja. Dengan rincian dari fraksi PDI Perjuangan 4 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai Nasdem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PAN 1 orang, PPP 1 orang.

"Jadi nama-nama poksi mohon disampaikan ke sekretariat. Kita akan mulai membahas (rumusan dari) Timus Timsin hari Senin, tetapi mulai besok tim teknis sudah melakukan pekerjaan perumusan-perumusan sehingga pada hari Senin kita lebih mudah membahasnya," jelasnya.

Pertama, kedua pihak sepakat pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, pengawasan koperasi tersebut oleh OJK dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM.

Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.


Adapun yang dimaksud dengan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindah sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain berupa kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi antara lain permodalan, penempatan dana, investasi, pembinaan keuangan, penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, tata kelola, pelaporan dan pemeriksaan keuangan, mitigasi risiko, dan ketentuan norma, standar, prosedur serta kriteria yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.

https://money.kompas.com/read/2022/12/02/055201326/panja-komisi-xi-dpr-akan-bentuk-timus-dan-timsin-ruu-p2sk

Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke