Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Kesetaraan Koperasi dan Perbankan dalam RUU PPSK

Praktisi Perbankan Abiwodo mengatakan, dalam draf RUU tersebut ada usulan pengadaan kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi, koperasi seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan berada di bawah pengawasan OJK, dan mendapatkan perlakuan yang sejajar dengan perbankan atau bisnis keuangan lainnya,” kata Abiwodo dalam siaran pers, Selasa (6/12/2022).

Abiwodo mengungkapkan, aturan baru itu tumpang tindih dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengisyaratkan segala urusan perkoperasian ada di bawah Kementerian Koperasi.

Dia mengatakan, tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi industri dan lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha KSP tidak melakukan transaksi dengan masyarakat, melainkan dengan anggota.

“Berdasarkan beleid tersebut, koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi itu sendiri,” kata dia.

Namun, Abiwodo menilai perlakuan pengawasannya harus khusus, tidak bisa disamaratakan dengan perbankan, lantaran perbedaan kultur dan prinsip antara koperasi dengan perbankan.

“Maka itu, perlu pembangunan sistem keuangan yang inklusif, sustainable, yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ucap dia.

Menurut Abiwodo, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari koperasi lantaran belum bisa mengakses bank. Bahkan ada jutaan UMKM tercatat belum bisa mengakses pembiayaan formal karena berbagai kendala.

Menurutnya, koperasi berperan penting memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.

"Namun, prinsip 'dari anggota untuk anggota' dalam kultur KSP membuat pemberian pinjaman tidak terlalu ketat seperti di bank. Artinya, risiko terjadi masalah akan selalu ada,” jelasnya.

Sebab itulah koperasi harus sehat, ada tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, ketahanan koperasi wajib dijaga. Dengan fakta tersebut, maka koperasi harus naik kelas.

Lantas, apakah akan muncul persaingan antara koperasi simpan pinjam dan korporasi perbankan? Abiwodo menilai, jika usaha-usaha masyarakat berjalan baik, dana dan konsumsi masyarakat pun terjaga.

“Begitu pula seterusnya, saat konsumsi masyarakat terjaga, sektor-sektor produksi yang lebih besar bisa tumbuh. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa terus meningkat, dan dampak positifnya sudah pasti menjalar ke kredit-kredit perbankan. Ya, ketahanan perbankan pun terjaga,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/12/06/171014826/menilik-kesetaraan-koperasi-dan-perbankan-dalam-ruu-ppsk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke