Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi bilang, apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikembalikan ke kas negara.

"Kemenaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya melalui siaran pers Kemenaker, Rabu (7/12/2022).

Per 5 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia/Kantor Pos telah menyalurkan kepada 2,7 juta penerima.

Sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.

Oleh sebab itu, Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh. Untuk mengejar sisa 8,8 persen pekerja yang belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tersebut, pihaknya akan melakukan jemput bola.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan mengimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos. Di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh," pungkas Anwar.

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/113000126/kemenaker-ingatkan-batas-akhir-pengambilan-bsu-hingga-20-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke