Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Uang Nasabah Wanaartha Life Bisa Kembali, tapi Tidak Seluruhnya

Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin mengatakan hal itu sangat tergantung pada hasil kerja dari tim likuidasi nantinya.

"Iya (bisa kembali) karena dalam pengawasan OJK, proses likuidasi perusahaan memang seperti itu, jadi tergantung pada boedel likuidasinya dan berapa (uang) yang bisa dibagikan," kata dia dikutip dari program B-Talk Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

Ia menambahkan, tim likuidasi nantinya akan bertugas melakukan verifikasi dan rekap terhadap Wanaartha Life.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah tagihan perusahaan beserta dengam aset yang masih ada.

"Dari situ baru bisa dihitung berapa yang akan bisa dibagikan kepada pemegang polis maupun kreditor yang lain dari perusahaan ini," imbuh dia.

Lebih lanjut, Muchlasin menjelaskan, saat ini OJK masih menunggu pemegang saham pengendali Wanaartha Life untuk membentuk tim likuidasi dalam 30 hari.

Wanaarta Life sendiri diketahui telah merencanakan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada tanggal 26 Desember 2022.

"Karena ada proses pemanggilan tentu perlu waktu," ujar Muchlasin.

Di sisi lain, bila Wanaartha Life gagal membentuk tim likudidasi dalam 30 hari, maka OJK akan mengambil alih untuk membentuk tim tersebut.

"Kalau 30 hari (Wanaartha Life) tidak bisa (membentuk tim likuidasi) ya OJK yang akan membuatnya. Sekarang menurut ketentuan pemegang saham harus membuat tim likuidasi," pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, Wanaartha Life sendiri dilaporkan memiliki tanggungan (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun. Namun demikian, aset perusahaan yang saat ini diketahui hanya berkisar Rp 270 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/12/14/070418526/ojk-sebut-uang-nasabah-wanaartha-life-bisa-kembali-tapi-tidak-seluruhnya

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke