Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia.

Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022 tanggal 25 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia dicabut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterbitkan.

Ia menjelaskan, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi peringatan ketiga.

Adapun, perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan antara lain adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan pembiayaan ini juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan," imbuh dia.

Ogi mengimbau, kepada seluruh debitor PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitor kepada OJK.

Caranya, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).

Sebagai informasi, PT Mandiri Finance Indonesia beralamat di Wisma AMG Jalan Fatmawati Nomor 29, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2022/12/15/104000926/ojk-cabut-izin-usaha-perusahaan-pembiayaan-pt-mandiri-finance-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke