Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sandiaga Uno: Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Modal Usaha

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki dua peranan penting.

Pertama sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi. Kemudian HKI merupakan alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.

"HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan untuk mendapat pinjaman modal usaha," kata Sandiaga dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengatakan, pemaksimalan sistem pendukung pencatatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting dalam mendorong pembiayaan berbasis HKI.

"Di antaranya perlu kesepakatan untuk menentukan data atau field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online dengan sistem informasi Kemenparekraf," kata Hayun.

Selain itu, ia mengatakan akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukkan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank untuk menyempurnakan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

https://money.kompas.com/read/2022/12/15/213000226/sandiaga-uno--hak-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-pinjaman-modal-usaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke