Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iklan Pinjol Ajak Konsumen Berutang demi Gaya Hidup, OJK: Kami Terus Pantau

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan pinjaman online (pinjol) kerap berseliweran di berbagai platform online baik media sosial, YouTube, maupun aplikasi permainan di handphone.

Dapat dimaklumi jika iklan pinjol yang ditampilkan menawarkan produk dengan cara yang menarik agar konsumen tertarik untuk menggunakannya. Namun, tak jarang ditemukan iklan pinjol yang cukup meresahkan masyarakat.

Hal ini terlihat pada unggahan di media sosial Twitter oleh akun bernama Bang Win @WinnerWave_ yang mengunggah sebuah video iklan dari pinjol Easycash.

Kemudian, gadis yang tidak membawa apa pun itu bertanya kepada dua temannya karena bisa belanja ini-itu tanpa takut kehabisan uang. Dua orang temannya pun menjawab bahwa tagihan belanja bisa dibayar setelah gajian jika meminjam uang dari Easycash.

Lalu, narasi iklan menjelaskan tentang kelebihan meminjam uang dari platform pinjol tersebut, disebutkan juga bahwa pinjol ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kamu buruan deh cobain, kita kan minggu depan mau belanja lagi kan," ucap salah seorang pemeran dalam iklan tersebut.

Akun @WinnerWave_ yang mengunggah video iklan pinjol ini menilai iklan ini dapat mengajarkan konsumen untuk berutang demi memenuhi gaya hidup.

"Ini iklan berbahaya. Mengajari orang untuk berutang demi bergaya. Nanti setelah terjebak utang dan pusing collector, depresi dan ingin bunuh diri," tulis pemilik akun Twitter @WinnerWave_ dikutip Senin (19/12/2022).

Hingga video ini ditulis, cuitan tersebut telah mendapat 1.371 retweet, 631 tweet kutipan, dan 3.581 suka. Sedangkan video yang diunggah telah ditonton 419,9 ribu tayangan.

Cuitan ini pun mendapat respons yang beragam dari warganet Indonesia. Ada yang menilai iklan pinjol ini menghibur, ada juga yang mengatakan iklan ini memberikan pesan yang buruk, terutama bagi generasi muda.

"ini masalahnya dia ngambil topik iklan pinjaman buat jalan2/foya2, coba aja bikin permasalahan mau buka usaha habis itu balik modal, atau masalah mendadak semacam kecelakaan kan bisa," tulis akun @jinnyexpacy, Minggu (11/12/2022).

"jujur, iklan gini tuh ganggu bgt! hampir disemua medsos muncul terus iklannya.. gencar bgt ya promosinya ngalahin iklan2 produk skincare, dll," kata pemilik akun @maraduts.

"beneeerr! udah gitu,iklan modelan kaya gini ditayangin di bioskop. weeew kalo anak sekolahan yg gampang di pengaruhi liat, apa gak jadi masalah tuh buat kedepannya?" ucap pemilik akun @ginaaml.

Sementara itu, beberapa warganet ada yang berpendapat iklan ini tidak memaksa seseorang untuk menggunakan pinjol sehingga tidak bisa disalahkan.

"Hutang atau gak kan pilihan masing2. Kecuali iklan ini memaksa orang utk hutang pinjol, itu baru salah," tulis akun @kusogakidomoo.

"Iklan kaya gini msh bisa di filter, Lebih bahaya gratis ongkir kalo pake paylater, secara ga langsung udah ngajarin ngebiasain ngutang," kata akun @plastiksenderan.

Terlepas dari pro dan kontra iklan pinjol ini, tentu kita menjadi penasaran apakah iklan semacam ini diperbolehkan oleh regulator atau dalam hal ini OJK? Kompas.com pun berupaya mengonfirmasi hal ini ke OJK.

OJK mengatur dan mengawasi iklan pinjol

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK selaku regulator tentu mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022.

Adapun salah satu ketentuan iklan dalam POJK tersebut ialah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, termasuk penyediaan informasi berupa iklan baik dalam bentuk dokumen atau elektronik.

Selain itu, OJK juga terus memantau iklan-iklan sektor jasa keuangan termasuk pinjol melalui sistem pemantauan iklan jasa keuangan dan melakukan review atas materi iklan yang disampaikan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

"Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan PUJK atas materi iklannya, OJK dapat melakukan pembinaan dan atau mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, atau pencabutan izin produk dan atau layanan, dan pencabutan izin usaha," ujar Sekar kepada Kompas.com, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Kendati demikian, OJK tidak melarang PUJK berkreasi dalam materi iklan yang berbentuk apa pun selama memenuhi koridor ketentuan tata cara pemasaran produk dan atau layanan keuangan.

Di sisi lain, dia menambahkan, OJK juga akan terus mengedukasi konsumen agar lebih teliti dan bijak terkait informasi yang disampaikan oleh PUJK dalam iklan atau media penyampaian informasi lainnya, karena keputusan terakhir penggunaan produk layanan yang diiklankan ada di tangan konsumen.

"Jika kemudian konsumen tertarik atas iklan produk atau layanan dan berminat menggunakan produk atau layanan dimaksud, OJK juga menekankan kepada konsumen agar selalu mempelajari perjanjian dengan PUJK dan benar-benar memahami isi perjanjian tersebut secara keseluruhan sebelum memberikan persetujuan terhadap penggunaan suatu produk dan layanan keuangan," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak Januari-September 2022, OJK telah mengeluarkan 193 surat pembinaan dan atau perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

https://money.kompas.com/read/2022/12/19/161000826/iklan-pinjol-ajak-konsumen-berutang-demi-gaya-hidup-ojk-kami-terus-pantau

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke