Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai 27 Desember, Ini Cara Pengambilannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 dari sebelumnya 20 Desember 2022.

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengimbau agar para penerima BSU 2022 yang belum mengambil haknya untuk segera melakukan pencairan dana di kantor Pos terdekat.

"Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho. Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor Pos terdekat," tulis akun Instagram @Kemnaker, Selasa (20/12/2022).

Adapun untuk pencairan dana BSU 2022 dapat dilakukan dengan menunjukkan kode QR pada aplikasi Pospay dan membawa KTP atau kartu identitas untuk ditunjukkan kepada petugas kantor Pos.

Untuk mendapatkan kode QR di aplikasi Pospay, penerima BSU 2022 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan install aplikasi Pospay dari PalyStore atau App Store.
  2. Buka aplikasi Pospay.
  3. Lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, dan membuat PIN.
  4. Setelah buat akun, login akun dengan mengklik tombol "i" berwarna merah lalu pilih logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 pada menu Jenis Bantuan.
  6. Klik Ambil Foto Sekarang untuk memfoto e-KTP hingga sukses.
  7. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik Lanjutkan.
  8. Halaman layar aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU 2022.
  9. Jika memenuhi persyaratan penerima BSU 2022 maka akan muncul QR code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Setelah mendapatkan kode QR, Kamu bisa langsung datang ke kantor Pos manapun yang terdekat dengan lokasimu. Selain itu kode QR, kamu juga perlu bawa KTP atau kartu identitas diri lainnya.

Berdasarkan pengalaman penulis, begitu sudah di kantor Pos, kamu akan mengambil nomor antrean di mesin yang sudah disediakan dan tunggu giliranmu.

Kemudian saat sudah giliran, petugas Pos akan meminta kode QR di aplikasi Pospay di HP milikmu. Tapi bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki HP, petugas akan mengecek NIK melalui aplikasi Danom Satuan.

Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU.

Jika data-data sudah cocok, uang sebanyak Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai ke penerima beserta tanda bukti penerima dana BSU 2022. Peserta juga diminta untuk menandatangani tanda bukti tersebut di hadapan petugas.

Langkah selanjutnya, penerima BSU 2022 wajib melakukan pengambilan foto sebagai bukti bahwa dana BSU 2022 sudah diambil.

Itulah serangkaian cara untuk mencairkan dana bantuan subsidi upah atau BSU 2022 yang diperpanjang batas waktunya hingga 27 Desember 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/12/21/124000726/pencairan-bsu-2022-diperpanjang-sampai-27-desember-ini-cara-pengambilannya

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke