Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sarankan Para Korban Meikarta Mengadu ke Pengadilan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut korban atau pembeli Meikarta bisa mengadukan masalah mereka ke pengadilan.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat terkait kasus mega proyek Meikarta yang bergulir beberapa waktu belakangan.

"Kalau terkait kasus ini, kami belum menerima (pengaduan). Tapi beberapa kali kami diskusi yang paling penting kita harus tahu Meikarta ini pengembangnya PT Mahkota Semesta Utama (MSU) itu sudah ada keputusannya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tahun 2020 bulan Desember," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).

Menurut Rizal, dalam putusan pengadilan yang tertuang dalam PKPU terdapat proposal perdamaian yang ditawarkan kepada konsumen terkait pengembalian dana.

"Ada dua kelompok konsumen dalam putusan itu, yaitu konsumen yang sudah bayar diatas 20 persen dan di bawah 20 persen pembayaran, konsumen diberikan ruang serah terima dari 2021 sampai 2025," jelas dia.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menilik kembali putusan yang telah ditetapkan pengadilan negara terhadap pengembang Meikarta.

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang membeli unit di Meikarta apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan beberapa pihak termasuk pengembang, maka sebenarnya pihak yang dirugikan dapat mengadu ke pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas selaku pelaksana pengawas PKPU.

"Kalau tidak bisa juga, bisa dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial) kalau ada penyimpangan yang tidak direspon, jadi itu," imbuh Rizal.

Lebih lanjut terkait peran serta BPKN, pihaknya mengakui telah membantu menyelesaikan keluhan konsumen terkait proyek yang berlokasi di Cikarang, Bekasi pada 2019 lalu.

"Tahun 2018-2019 kami menerima pengaduan. Dan kalau kita lihat pada 2018-2019 itu selesai pengaduan, clear, " tegas dia.

Ia juga menuturkan, pada saat itu lembaga yang bertugas menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen ini langsung berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pengembang.

Tak lupa Rizal juga berharap kepada konsumen agar berkomunikasi dengan BKPN terkait masalah tersebut, untuk mencari jalan tengah demi mencapai kesepakatan serta solusi yang saling menguntungkan.

"Dan saya pikir bisa dibicarakan dengan pengembang untuk kesepakatan tambahan," tukas Rizal.

Tuntutan pembeli

Para pembeli unit apartemen Meikarta menuntut pengembalian uang yang sudah dibayar. Hal ini karena mereka tak kunjung menerima hunian yang dijanjikan Grup Lippo.

Kala tuntutan kandas di pengadilan dipaksa harus menunggu unit hingga tahun 2027 sesuai putusan homologasi, mereka berunjuk rasa ke Gedung DPR/MPR untuk meminta pertolongan pemerintah dan anggota dewan.

Dikutip dari Harian Kompas, salah satu pembeli apartemen, Yovi Setiawan (50), dari Batam, Kepulauan Riau, telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga 260 juta secara bertahap di Distrik 3.

Ia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp 10 juta per bulan pada megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama.

”Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," beber Yovi.

"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang,” imbuhnya.

Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp 170 juta-Rp 800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun.

Sebanyak 80 persen pembeli yang membayar secara KPA dilakukan kepada Bank Nobu, satu kepemilikan perusahaan dengan PT MSU, yaitu Lippo Group.

"Pembeli sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen. Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," kata Aep.

"Banyak pembeli yang tertekan dan tidak bisa menyekolahkan anaknya karena pihak bank intimidatif dan memaksa menyelesaikan kredit apartemen yang belum ada bentuk fisiknya,” terang Aep lagi.

https://money.kompas.com/read/2022/12/22/082331526/pemerintah-sarankan-para-korban-meikarta-mengadu-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke