Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik Non-subsidi Tidak Naik pada Kuartal I-2023

Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu juga, kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kenaikan tarif.

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Dadan dalam siaran pers, Minggu (1/1/2023).

Adapun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp 15.079 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 dollar AS per ton).

Dadan mengatakan penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik.

Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartaI-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," lanjut Dadan.

Ke depan, dimungkinkan tarif listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/110635626/tarif-listrik-non-subsidi-tidak-naik-pada-kuartal-i-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke