Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, pihaknya khawatir akan ada pembatasan cakupan perkerjaan yang melibatkan pekerja alih daya dalam aturan anyar tersebut.
Sebab, dalam Pasal 65 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Sedangkan, sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat diserahkan atau dialihdayakan tersebut, menurut Ayat (2) Pasal 64 Perppu, akan ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini menurut pandangan kami tidak tepat. Indonesia membutuhkan sangat banyak lapangan kerja. Nah kalau seluruh upaya atau koridor-koridor ini dipersempit, kita tidak punya alternatif cukup untuk penyediaan lapangan kerja itu," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit mengatakan, Apindo telah menyusun sejumlah masukan kepada pemerintah sehubungan dengan pengaturan ketentuan anyar soal alih daya, salah satunya yakni kriteria pembatasan.
“Kalaupun ada pembatasan jangan nama pekerjaan, pekerjaan A, B, C ini saja yang boleh dialihdayakan, tidak demikian, tetapi sifat-sifatnya saja yang menjadi dari perusahaan bisa melakukan alih daya terhadap kebijakan tersebut. Misalnya pekerjaannya sifatnya hanya memenuhi peningkatan permintaan sementara, itu boleh dialihdayakan,” kata Anton.
Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono mengatakan, hal yang substantif dari aturan alih daya adalah bagaimana perusahaan alih daya atau bukan, tetap patuh pada aturan pemerintah untuk perlindungan tenaga kerja.
"Jadi kalau wajib dibayar sesuai upah minimum, kontrak dibatasi berapa tahun atau pengaturan wajib ikut jaminan sosial apapun, pengusaha alih daya tetap wajib memenuhi hal itu, sehingga tidak ada pembedaan kamu kalau pekerja alih daya maka pengaturannya demikian," ucap dia.
Menurut Susanto dalam era industri 4.0 ini, tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan. Hal ini mengingat semakin banyak kompetensi pekerja yang dibutuhkan seiring dengan berkurangnya jenis-jenis pekerjaan tertentu.
Pasalnya, beberapa jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak familiar ditemukan, tiba-tiba menjadi sebuah kebutuhan baru di perusahaan.
"Outsourcing ini bukan lagi untuk mencari pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja yang terampil," ucap dia.
Dengan begitu, kata dia, perusahaan dapat tetap berkelanjutan dan tetap efisien di dalam menjalankan bisnisnya.
https://money.kompas.com/read/2023/01/04/112413126/apindo-soroti-ketentuan-outsourcing-di-perppu-cipta-kerja