Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda | Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta

1. Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Sebab dalam pembahasan tersebut telah melibatkan para buruh. Namun teryata, setelah Perppu Cipta Kerja terbit, tidak sesuai harapan dari usulan para buruh/pekerja kepada pemerintah.

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan. Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Seperti formula pengupahan yang di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan untuk menentukan angka penetapan upah minimum.

Kemudian, terkait alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas. Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Selengkapnya baca di sini

2. Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Malahan, kenaikan tarif pajak terjadi pada orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Seiring terbitnya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Selengkapnya baca di sini

3. Perppu Cipta Kerja dan Jebakan Produktivitas Semu

POLEMIK penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Jumat (30/12/2022) lalu, terus menuai kritik.Perppu tersebut menjadi kontroversial lantaran memuat aturan-aturan yang dinilai merugikan pekerja.

Pemerintah berdalih, penerbitan Perppu untuk mengantisipasi ancaman-ancaman risiko ketidakpastian untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, serta menjaga gairah para investor untuk tetap berinvestasi di Indonesia.

Berbagai ancaman tersebut dianggap sebagai alasan kegentingan Perppu Cipta Kerja. Sayangnya, istilah “genting” merupakan hak subjektif Presiden, sehingga tak ada celah untuk memperdebatkannya secara objektif.

Namun, biasanya Perppu tidak dipakai dalam situasi normal. Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam artian harus memenuhi ihwal kegentingan memaksa. Tolok ukurnya adalah kegentingan yang terjadi di dalam negeri.

Sedangkan, untuk alasan terdampak dari eksternal, seperti perang Rusia-Ukraina yang jadi salah satu dalih terbitnya Perppu Ciptaker, tidak termasuk dalam kegentingan memaksa yang dikonstruksikan oleh UUD 1945.

Selengkapnya baca di sini

4. Ramalan Buruk IMF: Sepertiga Ekonomi Dunia Bakal Resesi pada 2023

Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memproyeksi, perekonomian global akan mengalami tantangan yang lebih berat pada tahun ini dibanding tahun lalu. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva.

"Kenapa? Karena tiga (negara dan kawasan) perekonomian terbesar, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China mengalami perlambatan secara serentak," ujar dia dilansir dari CNN, Rabu (4/1/2023).

Oleh karenanya, Georgieva bilang, IMF memprediksi hampir dari separuh perekonomian dunia akan mengalami resesi pada tahun ini. Bahkan, kondisi tersebut juga akan dirasakan oleh jutaan orang yang tinggal di negara yang tidak mengalami resesi.

"Kami memproyeksi sepertiga perekonomian dunia akan mengalami resesi. Bahkan, di negara tidak dalam zona resesi, tetap akan dirasakan oleh ratusan juta orang," tuturnya.

Selengkapnya baca di sini

5. Pertamax Turun, Cek Harga BBM di SPBU Pertamina, Vivo, BP-AKR, dan Shell

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada Selasa (3/1/2023). Sebelumnya, SPBU swasta seperti Vivo dan BP-AKR telah lebih dulu menurunkan harga jual BBM-nya pada 1 Januari 2023.

Namun demikian, SPBU Shell hingga Rabu (4/1/2023) Pukul 08.00 WIB belum melakukan penyesuaian harga BBM-nya. Adapun harga BBM di SPBU Pertamina, harga Pertamax turun menjadi Rp 12.800 per liter dari sebelumnya Rp 13.900 per liter.

Kemudian Pertamax Turbo menjadi Rp 14.050 per liter dari sebelumnya Rp 15.200 per liter, Dexlite menjadi Rp 16.150 per liter dari sebelumnya Rp 18.300 per liter, serta Pertamina Dex menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800 per liter.

Namun demikian, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap atau tidak mengalami perubahan, masing-masing seharga Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.

Sementara itu, harga BBM di SPBU Vivo jenis Revvo 90 turun menjadi Rp 11.800 per liter dari sebelumnya Rp 12.000 per liter. Lalu Revvo 92 menjadi Rp 12.800 per liter dari sebelumnya Rp 14.000 per liter. Sedangkan untuk BBM jenis Revvo 95 saat ini menjadi dijual seharga Rp 13.600 per liter dari sebelumnya seharga Rp 14.600 per liter.

Di SPBU BP-AKR, harga BBM jenis BP 90 dijual seharga Rp 12.950 per liter dari sebelumnya Rp 14.050 per liter. Lalu untuk BP 92 menjadi Rp 13.030 per liter dari sebelumnya seharga Rp 14.150 per liter. Adapun untuk jenis BP Ultimate menjadi Rp 13.810 per liter dari sebelumnya Rp 15.100 per liter, serta BP Diesel menjadi Rp 16.310 per liter dari sebelumnya Rp 18.660 per liter.

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2023/01/05/054000426/-populer-money-buruh-kaget-isi-perppu-cipta-kerja-berbeda-tak-ada-pajak-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke