Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Konversi Motor BBM ke Listrik? Ini Rincian Biayanya

Jika tertarik untuk melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik, dibutuhkan biaya karena perlu penggantian sparepart atau komponen dan harus melalui serangkaian pengujian guna memastikan layak jalan. Lalu berapa besaran biayanya?

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan, saat ini biaya koversi motor bensin ke motor listrik berkisar Rp 14 juta-Rp 15 juta.

Angka itu didapat berdasarkan penghitungan konversi motor yang dilakukan Kementerian ESDM. Secara rinci, biaya konversi untuk komponen kendaraan matik sebesar Rp 15 juta dan untuk motor non-matik sebesar Rp 14,1 juta. Berikut detail biayanya:

Motor matik:

Motor non-matik:

  • Battery pack 72V/20Ah: Rp 7 juta
  • BLDC motor listrik, mid drive 72 V: 2000 Watt: Rp 3 juta
  • Main Controller 100 A/72V: Rp 1,5 juta
  • Speed regulator, indicator baterry, indicator speedometer, main key conrailer, supported to GPS & OT: Rp 1.050.000
  • Wiring, socket baterai, MICE DC 80: Rp 800.000
  • DC Converter 72 V to 12 V: Rp 200.000
  • Dudukan motor: Rp 550.000

"Proses modifikasi dilakukan, pertama yaitu menurunkan mesin yang berbahan bakar minyak, kemudian memasang BLDC motor, memasang controller, memasang baterai, wiring kelistrikan, setting parameter controller, dan terakhir uji coba jalan," ujar Senda kepada Kompas.com dikutip Senin (16/1/2023).

Menurutnya, pengerjaan konversi motor bensin menjadi motor listrik hanya perlu memakan waktu sekitar dua hari sejak pembuatan bracket, box battery, dan penyediaan komponen lainnya.

Setelah dimodifikasi menjadi motor listrik tentu diperlukan pengujian, sehingga selain biaya komponen tersebut, pemilik motor juga akan dikenakan biaya-biaya lainnya.

Mulai dari biaya uji motor listrik hasil konversi di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 424.000.

Lalu terdapat biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp 500.000. Kemudian biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM maksimal Rp 2 juta, tergantung kerusakannya.

Serta perlu diperhitungkan pula biaya jasa yang dikenakan oleh bengkel yang tersertifikasi untuk mengerjakan konversi motor tersebut.

Senda mengatakan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan untuk melakukan modifikasi ke motor listrik, namun tetap perlu mengikuti tahap pengujian. Pengujian ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan kelaikan jalan dari motor listrik tersebut.

"Modifikasi bisa dilakukan oleh masyarakat namun tetap harus diuji performance dan safety di bengkel konversi tersertifikasi, yang sudah bersertifikat dari Kemenhub. Setelah itu baru dilakukan uji fisik di BPLJSKB," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/16/121341626/mau-konversi-motor-bbm-ke-listrik-ini-rincian-biayanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke