Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APJII Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi BTS

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"APJII menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana proyek pembangunan BTS yang melibatkan BAKTI Kominfo," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dilansir dari Antara, Selasa (17/1/2023)

Padahal, lanjut dia, tujuan pembentukan BAKTI Kominfo ialah merencanakan dan melakukan percepatan penyediaan layanan telekomunikasi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Menurut dia, jika terbukti, perkara tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia khususnya di daerah 3T. APJII berharap penyalahgunaan dana masyarakat dalam proyek pembangunan jaringan telekomunikasi tersebut merupakan yang terakhir kalinya.

Terkait kasus itu, Arif menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 16 Ayat 1 yang menyebutkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

Pada Ayat 2 dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. Hal senada juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 26 yang menyebutkan kewajiban pelayanan universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi atau kontribusi lainnya.

Ia mengatakan, selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya yaitu berupa dana universal service obligation (USO) sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator. Padahal, filosofi di UU Telekomunikasi adalah memberikan penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

"Jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, APJII menyatakan siap membantu pemerintah mewujudkan kesetaraan akses digital di Tanah Air," kata Arif.

Presiden Jokowi, lanjutnya, bisa mempertimbangkan skema pendanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T. Kemudian, ada baiknya juga pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T dikembalikan pada filosofi UU 36 Tahun 1999.

Tujuannya, daripada disalahgunakan lebih baik operator ditugaskan membangun langsung di daerah 3T kemudian diperhitungkan sebagai kontribusi pelayanan universal penyediaan jaringan, atau jasa telekomunikasi karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan layanan telekomunikasi.

"APJII meminta Presiden Joko Widodo dapat meredefinisi ulang kriteria daerah dan skema pembangunannya, tujuannya agar pembangunan dapat dilaksanakan seefektif mungkin," ucap Arif.

Berdasarkan data Kominfo masih ada 12.548 desa di Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa berada di daerah 3T. Sisanya 3.435 merupakan desa non 3T yang tidak komersial.

Dengan masih banyaknya daerah yang belum mendapatkan akses internet APJII mendesak pemerintah melakukan terobosan membangun jaringan telekomunikasi di daerah 3T.

https://money.kompas.com/read/2023/01/17/171000926/apjii-minta-kejagung-usut-tuntas-kasus-dugaan-korupsi-bts

Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke