Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.
Dengan adanya pengintegrasian ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup membawa KTP saja. Lantas, bagaimana cara mengkoneksikan NIK menjadi NPWP?
Cara koneksikan NIK menjadi NPWP
Disadur dari informasi resmi, tata cara mengkoneksikan atau aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
Setelah berhasil menginputkan data NIK, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama, alamat, nomor ponsel aktif, dan lainnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
https://money.kompas.com/read/2023/01/26/133200826/cara-aktivasi-nik-menjadi-npwp-secara-online