Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Ketentuan vaksinasi booster kedua
Vaksin yang bisa digunakan untuk dosis kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk kelompok lanjut usia sebagai berikut:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac?
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca?
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer?
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen atau Johnson and Johnson (J&J)?
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm?
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax?
Vaksin booster kedua ini bisa diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
https://money.kompas.com/read/2023/01/26/170900526/ketahui-ini-ketentuan-dosis-vaksin-covid-19-booster-kedua