Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Senin (30/1/2023), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Lalu, mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?

Pertanyaan itu terus berulang mencuat dari para wajib pajak, khususnya pekerja yang kewajibannya untuk membayar pajak telah dipenuhi dengan dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Menurut Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.

Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga bukan hanya perihal pembayaran pajaknya saja, tetapi sekaligus melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilannya.

"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak.

Kembali mengutip laman resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundangan-undangan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20227 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.

Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Maka setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.

Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP. Kemudian menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.

Penghitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.

Hingga akhirnya, seluruh kewajiban wajib pajak yang telah dibayarkan setahun tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui sebuah sarana yang bernama SPT.

Pelaporan SPT juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Oleh karena itu wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Alasan ketiga, sebagai sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.

Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Serta dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

Hal ini mengingat banyak dari masyarakat yang merasa sudah membayar pajak, namun tak tahu berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam setahun penuh.

Akibat ketidaktahuan wajib pajak tersebut, banyak oknum-oknum pemotong pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

https://money.kompas.com/read/2023/01/30/125306526/sudah-bayar-pajak-kenapa-perlu-lapor-spt-tahunan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke