Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda lulusan Sarjana (S1) dari jurusan Akuntansi, simak lowongan pekerjaan berikut ini. PT Pos Properti Indonesia sedang membuka lowongan kerja.

Dikutip dari Instagram @posproperti, Sabtu (4/2/2023), posisi lowongan kerja yang dibuka yakni Accounting Staff. 

Lowongan pekerjaan ini diperuntukan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bagian akuntansi minimal 2 tahun.

Nantinya, kandidat yang lolos seleksi akan ditempatkan bekerja di Kantor Pusat, Graha Pos Indonesia, Bandung. 

PT Pos Properti Indonesia merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) yang berfokus pada bisnis pengelolaan aset properti Pos.

Berdiri sejak 31 Desember 2013, tugas utama PPI adalah untuk mengoptimisasi properti milik Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pos Properti Indonesia memiliki 5 unit usaha yaitu Manajemen Gedung, Penyewaan Bangunan, Pengembangan properti, Hospitality, dan Jasa Konstruksi.

Berikut persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja PT Pos Properti Indonesia:

Lowongan kerja PT Pos Properti Indonesia

Posisi yang dibuka: Accounting Staff

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi
  • Memiliki pengalaman kerja di bagian akuntansi minimal 2 tahun
  • Usia max 30 tahun
  • Menguasai sistem SAP lebih disukai
  • Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan
  • Memiliki pengalaman kerja (full-time) di Kantor Akuntan Publik menjadi nilai tambah

Penempatan: Kantor Pusat, Graha Pos Indonesia, Bandung

Cara mendaftar

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan surat lamaran, CV terbaru, dan berkas kelengkapan lainnya ke situs web https://career.posproperti.co.id/

Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja PT Pos Properti Indonesia bisa dilihat di situs web di atas atau di akun Instagram @posproperti. 

https://money.kompas.com/read/2023/02/04/204423226/pt-pos-properti-indonesia-buka-lowongan-kerja-cek-posisi-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke