Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.03/2023 terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan status Bank Bagong sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.

Status ini diberikan lantaran pengelolaan BPR ini tidak didasari oleh prinsip kehati-hatian. Bank Bagong sendiri diminta melakukan upayan penyehatan terkait dengan kondisi ini.

Namun begitu, Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak direalisasikan oleh pemegang saham dan pengelolanya.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/2/2023).

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan POJK, makan OJK mencabut izin usaha BPR Bagong.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Adapun, direksi, dewan komisaris, atau pemilik BPR Bagong dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Sebagai informasi, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

https://money.kompas.com/read/2023/02/08/161740126/ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagong-bagaimana-nasib-uang-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke